Aulia Advertising Biro Iklan Telp 021 93476893, 0813 8468 1151

Rabu, 19 Juni 2013

SHALAWAT


 MOHON KEBAIKAN, MELEBUR DOSA DAN MENGANGKAT DERAJAT.
Fadlilahnya ialah :
Berkata Ibnu Abbas ra : Barang siapa yang membaca shalawat ini sepuluh kali pada malam Jum’at atau siangnya hari Jum’at, maka Allah akan menetapkan kepadanya sejuta kebaikan, melebur sejuta dosa dari padanya dan mengangkat kepadanya sejuta derajat. Inilah lafadh/ bacaan shalawat nya : ALLAAHUMMA YAA DAAIMAL FADLLI’ALAL BARIYYATI. YAA BAASITHAL YADAINI BIL’ATHIYYATI. YAA SHAAHIBAL MAWAAHIBIS SANIYYATI. SHALLI’ALAA SAYYIDINA MUHAMMADIN KHAIRIL WARAA SAJIYYATAN. WAGHFIR LANAA YAA DZAL’ULAA FII HAADZIHIL’ASYIYYATI.
Artinya : “Ya Allah wahai Dzat yang abadi anugerahnya kepada manusia. Wahai Dzat yang membuka lebar tagannya dengan pemberian, wahai Dzat yang mempunyai pemberian-pemberian yang luhur, limpahkanlah rahmat kepada junjungan kita nabi Muhammad saw. yaitu sebaik-baiknya manusia di dalam perangainya. Ampunilah kepadaku, wahai Dzat yang mempunyai keluhuran pada malam ini”.

Berikut ini adalah tata cara shalat dhuha komplit 12 roka’at yang kami sadur dari kitab al-Adzkar wal Ad’iyah bersumber ari amaliah Almarhum Almaghfurlah KH. Mujahid Al-Mursyid Ma’had Islam Salafiah Jeru Tumpang Malang. Shalat dhuha ini beliau dapatkan ijazah dari Romo Kyai Hamid Pasuruan. Dalam pesannya beliau berkata :
“Yen siro kepengen sugih dunyane lan akherate mongko ngamalno shalat dhuha 12 rakaat kelawan 6 salaman. Dene wektune ngamalke shalat dhuha iku mulahi jam 7 esuk tumeko jam setengah 12 awan nanging utamane hiyoiko antarane jam 9 mungah tumeko jam sepuluh esuk. Insya Allah yen wasiyati simbah Kyai Abdul Hamid iki dilakoni mongko pinaringan deres rezekine koyo dene udan.” (kalau kamu kepingin kaya dunia akhirat, amalkanlah shalat dhuha 12 rakaat ini dengan 6 salam. waktunya antara jam 7 sampai jam setengah 12 tetapi yang utama yaitu jam 9 sampai jam 10 pagi. Insya Allah kalau pesan dari Romo Kyai Abdul Hamid ini diamalkan , akan mendapatkan rezeki berlimpah seperti hujan deras.)

Minggu, 09 Juni 2013

MANFAAT SHODAQOH, INFAQ DAN ZAKAT



Manfaat shodaqoh diantaranya adalah
-          Menolak balak, Dicintai Allah SWT (Qs 2 : 195)
-          Infaq dibalas 700 x lipat oleh Allah SWT (rejeki, kesehatan, kebahagiaan)
-          Dibalas diakhirat, percaya diri ( tidak khawatir hidup), Tidak akan bersedih hati (Qs 2 : 261-262)
-          Dihapus / diampuni dosa, Diberi karunia, Allah memberi ilmu al hikma ( paham al Quaran, mampu memahami  rahasia-rahasia syariat agama ) (Qs 2 : 267-269)
-          Kebaikan zakat, infaq akan berbalik pada dirinya sendiri
-          Akan diberi pahala yang cukup, Tidak akan didholimi orang lain (Qs 2:272)
-          Tidak akan berbuat dosa , Tidak akan menjadi kafir(Qs 2:276)
-          Akan disempurnakan amal ibadahnya(Qs 2:92)
-          Bisa menahan amarah,Bisa memaafkan orang lain(Qs 3: 134)
-          Termasuk orang yang benar – benar beriman, Allah SWT akan mengangkat harkat derajatnya, Allah SWT akan  memberikan rejeki yang mulia dan berkah(Qs 8: 3-4)
-          Mendekatkan diri kepada Allah SWT
-          Memper oleh doa Rasul (25 Rasul)(Qs 9:99)
-          Mendafatkan  surga Allah SWT, Membersihkan dan mencucikan otak dan hati, Membuat hati jadi tentram, Tobatnya diterima oleh Allah SWT (Qs 9:103-104)
-          Tidak pemboros(Qs 17 : 26-27)
-          Mendafat ridho Allah SWT, menjadi orang yang beruntung (Qs 30 : 38)
-          Akan  diganti secara materi,diberi rejeki yang haram (Qs 34: 39)
-          Agar tidak menjadi orang yang kiki, akan dilipat gandakan hartanya ( Qs 64: 16-17)
-          Akan dimudahkan dari kesulitannya ( Qs 65 : 67)
-          Akan dilindungi dari megic yang dikirim orang dan kejahatan/megic itu akan berbalik kepada orang tsb (Qs 108 : 1-3)
-          Akan dijauhkan dari api neraka, akan puas hidup didunia akhirat (Qs 2:17-21)

Dan ancaman bagi orang yang enggan shodaqoh, infaq dan zakat
-          Akan disulitkan hidupnya ( Qs 92:10)
-          Menanti mara bahaya menimpa ( Qs 9: 98)
-          Anaknya akan menjadi ujian didunia akhirat (Qs 9:53-55)
-          Akan dimasukkan ke neraka (Qs 9 : 34)
-          Akan dijadikan munafik sampai akhir hayat ( Qs 9 : 75-77)
-          Akan menjadi musyrik (Qs 41 ; 6-7)
-          Harta akan dikalungkan dilehernya di akhirat (Qs  3 : 180)
-          Hartanya menjadi bara api akan membakar dirinya ( Qs 9 : 35)

Jumat, 07 Juni 2013

Jawab Soal Tentang Hukum Akad Murabahah

Pertanyaannya:
Apa tabiat akad tersebut (murabahah) dari sisi kehalalan dan keharamannya, dan apakah harta yang diambilnya itu halal ataukah haram, dan apakah ia berhak meminta sisa laba setelah ia mengambil modal (hartanya) dan tambahan, padahal saudara-saudara tersebut mengetahui bahwa hukum asal perbuatan adalah terikat kepada hukum syara’?
Jawab:
Wa ‘alaikum as-salam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Apa yang Anda sebut akad murabahah sesuai pertanyaan Anda bahwa pemilik harta menyerahkan hartanya itu kepada pihak lain yang memperdagangkannya atau bekerja dengannya … dan orang lain itu memberinya laba yang sudah dijamin, maka ini tidak boleh di dalam Islam. Yang boleh adalah pemilik harta menyerahkan hartanya kepada pihak lain yang menggunakannya berdagang (berbisnis) dan keduanya bersepakat atas nisbah (persentase) tertentu dari laba yang diperoleh jika di situ ada laba, dan jika tidak ada laba maka tidak ada apa-apa untuk keduanya. Dan jika di situ ada kerugian maka kerugian harta itu ditanggung pemilik harta (pemodal) sebab pihak lain yang mengerahkan tenaga dan berbisnis ia merugi tenaganya. Yakni tidak ditentukan laba yang sudah dijamin untuk pemilik harta (pemodal), akan tetapi seharusnya seperti yang baru saja kami katakan.
Ini adalah apa yang disebut di dalam Islam sebagai Mudharabah.
Mudharabah merupakan salah satu jenis syirkah sebab merupakan syirkah badan dan harta. Syirkah termasuk muamalah yang dinyatakan kebolehannya oleh syara’. Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:
«إِنَّ اللهَ يَقُوْلُ: أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيْكَيْنِ، مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا»
Sesungguhnya Allah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah satu tidak mengkhianati temannya, dan jika ia mengkhianatinya maka aku keluar dari keduanya (HR Abu Dawud)

Para sahabat ridhwanullah ‘alayhim ber-ijma’ atas bolehnya mudharabah. Umar telah menyerahkan harta anak yatim secara mudharabah seperti yang disebutkan di Mushannaf Ibn Abiy Syaibah. Adapun laba dalam mudharabah, maka itu sesuai apa yang disepakati kedua pihak yang berakad. Sedangkan kerugian maka itu ditanggung harta. Abdurrazaq ash-Shan’ani telah mengeluarkan di Mushannaf-nya dari Ali tentang mudharabah:
«الْوَضِيعَةُ عَلَى الْمَالِ، وَالرِّبْحُ عَلَى مَا اصْطَلَحُوا عَلَيْهِ»
Al-wadhî’ah (kerugian) itu ditanggung oleh harta, dan laba berdasarkan apa yang mereka sepakati.

Al-wadhî’ah berarti kerugian.
Perlu diketahui istilah murabahah di dalam syara’ dinyatakan dalam masalah jual beli, bukan termasuk akad-akad kerja. Mereka yang menggunakannya dalam akad-akad kerja antara pemilik harta (pemodal) dan mudharib, maka mereka menggunakannya tidak pada tempatnya yang syar’iy. Hal itu, karena murabahah itu secara bahasa berarti meraih laba. Dikatakan: bi’tu al-mutâ’ murâbahatan, yaitu saya menjualnya secara murabahah.
Sedangkan menurut istilah, murabahah adalah seorang penjual menawarkan barang dagangannya untuk dijual dengan kadar modalnya dan laba yang diketahui (disepakati). Dan murabahah itu termasuk jual beli amanah (bay’ al-amânah), sebab bersandar pada amanah penjual dalam memberitahukan modal barang dagangannya.
Murabahah itu secara syar’iy adalah boleh sebab murabahah itu adalah menjual dengan laba atas harga pembelian awal si penjual. Jika penjual berkata, saya jual kepada Anda barang ini dengan untung sekian atas harga pembelian saya, dan ia memberi tahu pembeli harga pembelian awalnya itu, dan pembeli menerima, maka ini boleh sebab itu adalah jual beli yang diketahui dengan jelas (ma’lûm).

Kesempurnaan Karakteristik Islam


Kesempurnaan Karakteristik Islam
Agama adalah panutan dan pedoman hidup bagi pemeluknya, sandaran dan pijakan untuk mengambil keputusan dan memecahkan berbagai problematika kehidupan. Dan pastinya setiap agama mempunyai karakteristik ajaran yang membedakan dari agama-agama lain. Agama yang didakwahkan secara sungguh-sungguh diharapkan dapat menyelamatkan dunia yang terpecah-pecah dalam berbagai bagian serta menyelamatkan kehidupan berikutnya yaitu alam akhirat. Permasalah hidup yang komplit syarat dengan perpecahan, baik perpecahan sara maupun masalah kehidupan saling mengintai serta berbagai krisis yang belum diketahui bagaimana cara mengatasinya.
Tidak mudah membahas karakteristik ajaran Islam, karena ruang lingkupnya sangat luas, mencakup berbagai aspek kehidupan umat Islam. Untuk mengkaji secara rinci semua karakteristik ajaran Islam perlu ditelusuri, mulai dari risalah Allah terakhir dan menjadi agama yang diridhai Allah, untuk dunia dan seluruh umat manusia sampai datangnya hari kiamat.
Islam adalah agama yang memiliki karakteristik yang khusus dan sempurna, karena ia diturunkan dari yang Maha sempurna. Allah Swt. menurunkan Islam semata-mata untuk mengangkat, meninggikan, memuliakan, dan menyempurnakan hamba-hamba-Nya, karena Ia tidak memiliki kepentingan (vested interest) sedikitpun atas manusia.
Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw, adalah agama yang  sempurna sebagai mana firman Allah  Azza Wa Jalla menurunkan surat al-Maidah (5) ayat 3, yang artinya; Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan Kepadamu ni’matKu dan telah Kuridhai Islam itu sebagai agama bagimu.
Dari ayat diatas dapat dipahami karasteristik ajaran Islam sebagai berikut:
Pertama kaamil dan saa’ah artinya sempurna dan luas, maksutnya yaitu islam mencakup seluruh aspek kehidupan, sebagai Aqidah ruqiyah dan aqidah syiasiyah, mencakup hubungannya dengan al khaliq, hubungan sesame manusia, dan hubungan dengan dirinya sendiri.
Taqiyudin An Nabhani dalam kitab nidhomul Islam mendefinisikan sebagai berikut:
,”Islam adalah agama yang diturunkan Allah kepada junjungan kita Nabi Muhammad, SAW . untuk mengatur hubungan manusia dengan khaliqnya, dirinya sendiri, dan dengan sesame manusia,”.
Agar Islam ini terpelihara ajarannya dari perubahan dan tambahan-tambahan, maka seorang Muslim diwajibkan untuk berpegang teguh pada dua pusaka yang sangat mulia, yakni; al-Qur’an dan Hadits/Sunnah sebagai penjelasan nabi atas kandungan al-Qur’an, sebagaimana yang dijelaskan dalam QS. al-Nahl (16) ayat  44; yang artinya,
Dan Kami turunkan kepadamu (Muhammad) al-Qur’an agar Engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka, dan supaya mereka berpikir.
Jadi sangat jelas bahwasanya manusia tidak membutuhkan lagi terkait dengan syariat ini, Rasulullah bersabda :
  ,”Barang siapa membuat sesuatu yang baru dalam urusan agama(syariat) ini yang tidak berasal dari rasulullah maka dia akan tertolak,”.hadits dari A’isyah riwayat Bukhari hadits no 2499, Muslim Hadits no 3242, Abu Daut no 3990, Ibnu Majah no 14.
Firman Allah SWT, Yang artinya:
Apa kamu beriman kepada sebagian dari Al Kitab dan ingkar  kepada yang sebagian yang lain ? tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian dari padamu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan dengan siksaan yang sagat berat. QS. Al Baqoroh(2) ayat 85.
 Kedua Syaamil artinya menyeluruh. Diturukan untuk seluruh manusia. Allah berfirman, yang artinya :
Dan kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. Qs Saba’(34) ayat 28.
Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi rahmatan bagi semesta alam. QS Al Anbiyaa (21)107.
Ketiga Qudrat yang artinya mampu, yakni syariat islam diturunkan untuk menyelesaikan problematika manusia dan syariat mampu untuk itu. Caranya adalah dengan menerapkan syariat Islam  dengan masalah yang muncul, baik masalah individu, keluarga, masyarakat, Negara, maupun hubungan Negara antar Negara. Islam memecahkan segala problematika kehidupan yang muncul akibat permunculan naluri beragama (gharizatul tadayun) melalui pengaturan jenis cara beraqidah dan beribadah. Islam memecahkan problematika yang muncul akibat naluri melangsungkan keturunan ( gharizatul mau’) pada manusia melalui aturan perkawinan, perwalian, dan aturan keluarga yang lain. Demikian juga Islam juga menyelesaikan problematika manusia yang muncul akibat naluri mempertahankan diri (gharizatul baqa’) termasuk naluri memiliki (gharizatul tamaluk) dengan aturan ekonomi, politik, hubungan antar Negara dan lain-lain.
Keempat Nikmat yang sempurna diberikan Allah kepada manusia dengan memeluk Islam, meninggalkan Islam berarti meninggalkan nikmat. Allah berfirman:
Maka jika dating padamu petunjuk daripada-Ku, lalu barang siapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan ia tidak akan celaka. Dan siapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka baginya sesungguhnya penghidupan yang sempit, dan kami akn menghimpunkanya pada hari kiamat dalam keadaan buta. Berkatalah ia, Ya Rob-Ku, mengapa Engkau menghimpunkan aku dalam keadan buta, padahal aku dahulunya  adlah seorang yang melihat.   Allah Berfirman, “demikianlah, telah dating padamu ayat-ayat kami, maka kamu melupakannya, dan begitu pula pada hari ini kamupun dilupakan,”. Qs Thaha (20) Ayat 123-126.
Kelima Ridha, Allah telah ridho dengan Islam dan hanya dengan Islam, menjadikan umat Muhammad.Allah berfirman :
Sesungguhnya agama yang diridhoidisisi Allah  hanyalah IslamQs Ali Imron (3) ayat 19
Dan barang siapa mencari agama selain dari pada Islam, maka sekali-kali tidak akan diterima (agama itu)dari padanya.dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi. Qs Ali Imran (3) ayat 85.
Kata Islam adalah kata yang mutlak, merupakan kata yang merujuk dari agama yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad dan jelas disebut kafir (tidak beriman) yang tidak mengimaninya risalah Nya,  dan Allah akan memasukkanya kedalam neraka. Allah berfirman:
Dan barang siapa yang tidak beriman kepada Allah dan rasul-Nya, maka sesungguhnya kami menyediakan untuk orang-orang yang kafir neraka yang nyala-nyala. Qs Al Fath (48) ayat 13.
Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik ( akan masuk) neraka jahannam, mereka kekal didalamnya. Mereka itu seburuk-buruk makhluk.. Qs Al Bayyinah (98) ayat 6.
Keenam Allah yang menciptakan manusia, mengetahui yang baik bagi manusia dan yang buruk bagi manusia. Allah berfirman :
Dan sesunhgguhnya kami yang menciptakan manusiadan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya, Qs Qaaf (50) ayat 16
Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (apa yang kamu lahirkan atau kamu rahasiakan)dan Dia maha Halus dan Mengetahui Qs Al Mulk (67) ayat 14.
Ketujuh syariat Islam datang kepada Nabi Muhammad sebagai syariat Ilahiyah yang sempurna, menyempurnakan syariat sebelunnya sekaligus menghapus syariat sebelumnya dan tidak ada  lagi syariat ilahiyah setelahnya. Allah berfirman :
Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi Dia adalah rasulullah dan penutup para nabi-nabi, dan Allah maha mengetahui segala sesuatu. QS Al Ahzab (33) ayat 40.
Rasulullah juga bersabda : tidak ada nabi setelahku.
Kedelapan, Allah tidak membedakan antara manusia satu dengan yang lainnya, orang arab tidak berbeda dengan orang non arab, orang kulit putih tidak berbeda denan kulit hitam, demikian pula tidak beda antara laki-laki dengan wanita. Allah berfirman :
Sesungguhnya orang yang paling mulia disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Qs Al Hujarat (49) ayat 13
Rasulullah bersabda :
Tidaklah lebih utama orang arab atas orang ajam (non arab) dan tidak lebih utama orang berkulit merah dibandingkan dengan orang berkulit hitam kecuali karena taqwanya.
Disamping itu Islam juga memiliki karakteristik unik dan spesifik. Unik, yaitu Islam memiliki aturan yang berbeda dengan yang lain. Sedangkan spesifik, yaitu bahwa Islam memiliki tata cara dan aturan tertentu yang hanya dimunculkan dari Islam serta berdasarkan kaidah Islam saja, baik dalam urusan aqidah maupun syariah.
Didalam masalah aqidah Islam memiliki hokum-hukum terkait dengan aqidah yang berbeda dengan aqidah agama –agama yang lain.  Aqidah Islam mengharuskan seseorang untuk menyakini adanya Allah dengan segala sifatnya, sebagai khaliq dan pengatur seluruh alam semesta. Mengharuskan seseorang untuk menyakini apa yang datang dari Allah (Al Quran), menyakini dan membenarkan rasulullah Muhammad SAW dan segala hukumnya berasal darinya.
Hokum Islam tentang aqidah telah menetapkan bagi mereka yang tidak beriman kepada Allah dan rasulnya disebut kafir. Atau orang - orang yang menyembunyikan kekafirannya dan lahirnya sebagai seorang muslim dikatagorikan sebagai munafik. Dan bagi mereka yang murtad dihukumi riddah ( hukuman mati).
Berkaitan dengan ibadah, maka Islam memiliki cara yang berbeda dengan agama manapun, oleh karena itu tidak boleh seorang muslim beribadah dengan mengunakan cara ibadah orang- orang non muslim.
Hokum –hukum yang berkaitan dengan dirinya sendiri  Islam berbeda dengan yang lainya, seperti makanan yang halal dan haram bagi seorang muslim, cara dan aturan berpakaian bagi seorang muslim dan muslimah. Demikian pula aturan-aturan Islam beda dengan aturan dan system yang lain( yang memiliki system dan aturan), dengan berkaitanya  rumah tangga, social, ekonomi, dan pemerintahan. System ekonomi Islam berbeda dengan system ekonomi kapitalisme maupun system ekonomi sosialisme. Demikian pula system hokum (sangsi) dan pemerintahan Islam berbeda dengan system hukum  dan pemerintahan dalam ideology kapitalis dan sosialis. Oleh karena itu tidak menjadi keharusan bagi seorang muslim untuk hanya mengambil Islam dan meninggalkan yang lain atau kata lain,” fasli din ‘anil khayah,”( pemisahan agama dari kehidupan), maksudnya adalah masalah agama diatur agama dan masalah kehidupan diatur oleh aturan buatan manusia.