Aulia Advertising Biro Iklan Telp 021 93476893, 0813 8468 1151

Jumat, 29 Maret 2013

Sejarah Islam

Politik Ekonomi Negara Khilafah



Dalam sistem ekonomi kapitalis liberal, untuk mewujudkan kemak-muran rakyat, negara tidak perlu campur tangan terhadap perekonomian masyarakat. Hal tersebut antara lain tampak dari pendefinisian Politik Ekonomi. Dalam Kamus Ekonomi1 disebutkan: Political Economy is the science of wealth and deals with effort made by man to supply wants and satisfy desires (Politik Ekonomi adalah ilmu pengetahuan tentang kekayaan dan berhubungan dengan usaha-usaha yang dibuat manusia untuk memenuhi kebutuhan dan memuaskan keinginan).
Definisi tersebut tidak menyebutkan peran negara sama sekali dan bukan sebagai sebuah kebijakan, namun sekadar ilmu. Dampak definisi tersebut adalah negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalis kurang berperan (minim campur tangan) secara langsung untuk mensejahterakan orang-perorang rakyatnya. Inilah yang membedakan-nya dengan politik ekonomi Islam. Abdurrahman al-Maliki di dalam as-Siyâsah al-Iqtishâdiyah al-Mutslâ menjelas-kan bahwa Politik Ekonomi Islam merupakan Kebijakan yang diterapkan oleh Negara Khilafah untuk menjamin pemenuhan seluruh kebutuhan dasar rakyat, orang-perorang, secara menyeluruh, serta menjamin kesempatan untuk memenuhi kebutuhan sekunder mereka sesuai dengan kadar yang mampu diraih sebagai manusia yang hidup dalam suatu masyarakat yang khas, dengan corak dan gaya hidup yang unik.
Berdasarkan definisi tersebut, Politik Ekonomi Islam (PEI) merupakan kebijakan negara yang fokus pada kesejahteraan orang-perorang, bukan sekadar kesejahteraan negara secara agregat (makro) yang hanya tertulis dalam angka, namun kenyataannya ada saja kasus rakyat yang mati kelaparan. Di dalam PEI ada jaminan bagi setiap individu yang hidup di dalam Daulah Islamiyah untuk memenuhi kebutuhan primernya. Negara mendorong dan mengkondisikan agar setiap laki-laki yang mempunyai kemampuan untuk berusaha dan bekerja meraih rezeki alias bisa memasuki mekanisme pasar. Negara menerapkan syariah Islam untuk mengatur seluruh interaksi di tengah-tengah masyarakat serta menjamin perwujudan nilai-nilai keutamaan dan keluhuran dalam setiap interaksi, termasuk di dalamnya interaksi ekonomi.

Kebijakan Negara dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok
Dalam PEI negara menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok dan dasar rakyat, serta kesempatan terpenuhinya kebutuhan sekunder seluruh rakyat, orang per orang (tanpa memandang ras, suku dan agama) secara menyeluruh. Kebutuhan dasar rakyat itu meliputi kebutuhan pokok berupa sandang, papan dan pangan, serta kebutuhan dasar rakyat secara umum, yaitu pendidikan, kesehatan dan keamanan.
Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok berupa sandang2, pangan3 dan papan4, diberikan oleh negara dengan mekanisme tidak langsung. Sesuai ketentuan syariah Islam dalam hal ini, negara akan menempuh tiga strategi kebijakan: Pertama, Islam menetapkan tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pokok individu berupa sandang, papan dan pangan kepada individu dengan cara mewajibkan setiap pria yang baligh, berakal dan mampu, untuk bekerja. Tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, seperti anak, istri, ibu, bapak dan saudaranya. Dalam hal ini negara wajib menyediakan lapangan kerja yang halal seluas-luasnya dan menutup lapangan kerja dan transaksi bisnis yang haram serta membangun iklim yang kondusif untuk berkembangnya usaha dan investasi yang halal.
Kedua: Jika individu tersebut tidak mampu dan tidak bisa memenuhi kebutuhannya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, maka beban tersebut dibebankan kepada ahli waris dan kerabat dekatnya.
Ketiga: Jika dengan strategi kedua kebutuhan pokok itu belum juga terpenuhi, beban tersebut beralih ke negara. Negara wajib menanggung pemenuhan kebutuhan pokok orang tersebut menggunakan harta yang ada di kas Baitul Mal, termasuk harta zakat.
Sedangkan untuk jaminan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat secara umum berupa pendidikan, kesehatan dan keamanan, maka negara memenuhinya secara langsung. Negara wajib menyediakan layanan pendidikan, kesehatan dan keamanan sebagaimana yang dibutuhkan rakyat. Jika negara tidak mempunyai dana, maka negara bisa mengambil dharibah dari kaum Muslim yang kaya, atau berutang–yang dibolehkan oleh syariah. Pungutan dharibah ini bersifat sementara yaitu ketika kas di Baitul Mal kurang atau tidak ada, dan dalam jumlah yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan itu, tidak lebih.
Negara juga menciptakan kondisi agar warganya berkesempatan memenuhi kebutuhan sekunder mereka sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing. Meskipun demikian, dengan dakwah dan pendidikan yang sistemik negara mengarahkan warganya memiliki corak dan gaya hidup yang islami (sederhana, tidak boros, tidak menggunakan hartanya untuk bermaksiat, mendorong rakyat untuk mendayagunakan hartanya di jalan Allah dll).
Walhasil, ketika taraf hidup orang-perorang warga negara Khilafah meningkat, ditambah dengan corak dan gaya hidup yang islami, maka tentu pertumbuhan ekonominya akan stabil dan rakyat menjadi sejahtera, insya Allah.

Tata Kelola Keuangan dan APBN Daulah Khilafah
Penerapan PEI tentu membutuhkan dana yang besar. Itulah peran penting Baitul Mal. Baitul Mal adalah bagian dari struktur sistem pemerintahan Khilafah Islamiyah yang bertugas mengatur penerimaan dan pengeluaran negara yang sesuai dengan syariah Islam untuk mensejahterakan rakyatnya secara orang-perorang dan menyeluruh.
Sebagai lembaga negara yang mandiri, terpisah dari lembaga negara lainnya, dan langsung berada di bawah khalifah, Baitul Mal dipimpin oleh seorang Wali al-Kharaj yang menjadi pelaksana harian Baitul Mal. Ia membawahi Divisi Penerimaan, Divisi Pengeluaran dan Wali Baitul Mal Wilayah yang berkedudukan di wilayah (provinsi).
Tata kelola anggaran negara meliputi 3 (tiga) aspek yaitu: (1) kaidah pengalokasian belanja negara; (2) pos pembiayaan belanja wajib; (3) kaidah mendapatkan pembiayaan belanja wajib.

1. Kaidah pengalokasian belanja negara.
Ditinjau dari jensi harta, pos-pos penerimaan negara Khilafah terbagi ke dalam tiga bagian. Bagian pertama terdiri bagian fai’i dan kharaj yang menghimpun pemasukan dari ghanimah, fai’, anfal, khumus anfal, kharaj, jizyah, harta milik negara, ‘usyur, harta ilegal penguasa, pejabat dan pegawai sera harta yang diperoleh dengan tindakan curang lainnya, khumus barang temuan dan tambang yang jumlahnya terbatas, harta waris yang tidak ada ahli warisnya, harta orang murtad, dan harta dari pungutan dharibah. Bagian kedua adalah bagian pemilikan umum yang menghimpun pemasukan dari hasil-hasil pengelolaan harta milik umum. Bagian ketiga, bagian zakat yang menghimpun harta zakat.
Perbedaan jenis harta ketiga bagian penerimaan negara itu, memberikan batasan kepada Khalifah dalam melakukan kebijakan keuangan negara.
Batasan pertama, Khalifah tidak boleh mencampuradukkan ketiga bagian penerimaan tersebut baik dari sisi pencampuran harta maupun dari sisi administrasi pembukuan.
Batasan kedua, Khalifah tidak diperkenankan mengalokasikan anggaran ke pos-pos yang memang tidak memiliki hak terhadap bagian penerimaan tertentu.
Batasan ketiga, pelebaran alokasi pembiayaan dari suatu bagian penerimaan negara ke pos-pos pengeluaran yang dibiayai oleh bagian penerimaan negara lainnya dibolehkan jika ada kondisi-kondisi tertentu yang memenuhi ketentuan syariah, misalnya kas Baitul Mal kosong, atau tidak mencukupi untuk membiayai belanja wajib yang sifatnya mendesak. Kecuali bagian zakat yang memang sudah dibatasi alokasi pembelanjaannya oleh syariah yang tidak boleh dilanggar.
Berdasarkan ketiga batasan tersebut di atas, maka alokasi penerimaan Baitul Mal adalah sebagai berikut:
1. Fai’ dan kharaj dialokasikan untuk pos-pos pengeluaran berikut: seksi Dar al-Khilafah, seksi Mashalih ad-Dawlah, seksi santunan, seksi jihad, seksi urusan darurat serta seksi anggaran belanja negara, pengendalian umum dan badan pengawas keuangan.
2. Kepemilikan umum dialokasikan pada pos-pos pengeluaran seksi kepemilikan umum. Kemudian seiring dengan meluasnya tanggung jawab negara dan bertambahnya perkara-perkara yang harus disubsidi, maka alokasinya diperluas pada pos-pos berikut: seksi Dar al-Khilafah, seksi Mashalih ad-Dawlah/pelayanan publik, seksi santunan, seksi jihad, seksi urusan darurat/bencana alam, dan seksi anggaran belanja negara, pengendalian umum dan badan pengawas.
3. Zakat. Alokasi pengeluaran negara dari sektor ini didasarkan pada QS at-Taubah ayat 60. Fungsi negara dalam sektor ini adalah menarik zakat dari orang-orang yang telah wajib zakat. Kemudian oleh negara, harta zakat yang terkumpul di Baitul Mal disalurkan kepada 8 (delapan) golongan yang berhak menerimanya yaitu orang fakir, orang miskin, para ‘amilin zakat, muallaf, budak, orang-orang yang berhutang, jihad fi sabilillah, dan ibnu sabil.

2. Kemutlakan pembiayaan belanja wajib.
Anggaran belanja wajib merupakan anggaran pada pos-pos pengeluaran negara yang menurut syariah wajib ada (mutlak), artinya negara (pemerintah) wajib memenuhi belanja tersebut. Menurut Syaikh An-Nabhani, pos-pos belanja negara yang masuk kategori wajib, pembiayaanya tidak bergantung pada ada-tidaknya kas di pos penerimaan negara yang menutupinya. Jika sumber-sumber penerimaan rutin tidak mampu membiayainya, sementara diperkirakan pos-pos belanja wajib tersebut bila tidak dibiayai dapat menimbulkan bencana bagi masyarakat, maka negara harus mencari jalan agar secepatnya pos belanja tersebut tertutupi.
Secara garis besar Abdul Qadim Zallum membagi pos belanja wajib dalam 6 kategori, yaitu pembiayaan: (1) Jihad dan semua perangkat yang diperlukan untuk jihad. Pembiayaan ini disebut juga belanja pertahanan keamanan. (2) Industri militer dan industri strategis serta pabrik-pabrik penunjangnya. (3) Santunan fakir-miskin dan ibnu sabil. (4) Santunan para pejabat negara, pembayaran gaji tentara, para pegawai, para hakim, para guru dan dosen dan lain-lainnya yang pekerjaan melayani masyarakat. (5) Untuk kepentingan dan kemaslahatan hidup umat yang sifatnya sangat dibutuhkan seperti rumah sakit, sekolah, universitas, jalan raya, air bersih, listrik, masjid, bandara dan lain-lain. (6) Untuk keadaan darurat (bencana).

3. Kaidah pembiayaan belanja wajib.
Kebijakan fiskal Islam bersandar pada prinsip mendahulukan anggaran wajib dan mewajibkan negara mengadakan sumber-sumber pembiayaan anggaran belanja wajib. Namun, jika semua sumber keuangan yang dimiliki negara telah dialokasikan ke belanja wajib tetapi belum mencukupi, maka kewajiban tersebut beralih menjadi kewajiban seluruh rakyatnya. Ada 5 (lima) langkah pokok yang dapat ditempuh negara dalam mencari solusi pembiayaan belanja wajib yang tidak dapat dipenuhi oleh sumber-sumber penerimaan dari harta milik negara, yaitu:
1. Memperluas pemasukan dari sumber-sumber kepemilikan umum, misalkan: jalur lintas pipa dan serat optik laut, penyewaan jaringan satelit yang tidak membahayakan keamanan negara dan letak Indonesia yang strategis memungkinkan Selat Malaka dan beberapa tempat lainnya sebagai pelabuhan dan bandara transit dengan menghasilkan pendapatan yang tidak sedikit.
2. Mengutamakan pengalokasian harta zakat untuk fakir-miskin, ibnu sabil dan jihad fi sabilillah di pos belanja wajib.
3. Seandainya langkah pertama dan kedua belum dapat menutupi belanja wajib, pemerintah dapat memobilisasi rakyatnya agar menginfakkan sebagian hartanya untuk mengatasi kekurangan anggaran.
4. Negara meminjam dana kepada masyarakat (yang bebas riba, tidak menyebabkan kehinaan dan ketundukan kepada orang kafir) baik dari individu maupun perusahaan swasta, tentunya akan dikembalikan ketika negara dalam kondisi surplus.
5. Jika belum juga mencukupi, maka negara dapat memungut dharibah dari kaum muslim laki-laki yang kaya dari kelebihan harta mereka.

Khatimah
Secara sistemik, pengelolaan anggaran negara berdasarkan Politik Ekonomi Islam yang didasarkan pada ketentuan syariah, insya Allah mampu memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok (primer) orang-perorang secara menyeluruh dan pemenuhan kebutuhan sekunder serta tersier sesuai dengan kemampuan dengan corak dan gaya hidup masyarakat yang islami.
Walhasil, pertumbuhan ekonomi yang stabil dan kesejahteraan rakyat dengan pondasi ekonomi dan karakter masyarakat yang islami akan terwujud, tentu atas izin Allah SWT. WalLahu a’lam bi ash-shawab. [Muhammad Sholahuddin, S.E., M.Si.

Berita Nasional

ADB Ingatkan Indonesia Waspadai Gelembung Ekonomi

Bank Pembangunan Asia (ADB) mengatakan peningkatan arus modal pada pasar obligasi lokal di beberapa negara berkembang Asia Timur dapat mendorong risiko terjadinya gelembung (bubble), walaupun hal tersebut menunjukkan adanya minat investor terhadap kawasan ini.
“Kawasan ini lebih tangguh dibandingkan dulu, namun pemerintah harus berhati-hati terhadap pembalikan arus modal yang dapat menyebabkan bubble, apabila perekonomian di AS dan Eropa mulai membaik,” ujar Ekonom Senior ADB untuk Integrasi Ekonomi Regional, Thiam Hee Ng, dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (18/3) malam.
Sejak 1990, investor swasta telah menanamkan modal di kawasan Asia Timur karena suku bunga rendah dan pertumbuhan ekonomi yang melambat di negara maju. Kondisi tersebut makin meningkat hingga akhir tahun lalu.
Kawasan negara berkembang di Asia Timur dalam laporan ini mencakup Indonesia, China, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
ADB mencatat pada akhir 2012, pasar obligasi di negara Asia Timur mencakup dana senilai 6,5 triliun dolar AS atau lebih tinggi bila dibandingkan dengan periode yang sama pada 2011 yang hanya tercatat 5,7 triliun dolar AS.
Situasi tersebut menunjukkan adanya peningkatan sebesar 12,1%. Hal yang sama terlihat dari pasar obligasi korporasi yang mengalami peningkatan hingga 18,6% atau sebesar 2,3 triliun dolar AS.
Thiam mencontohkan kondisi di pasar obligasi Indonesia, di mana kepemilikan obligasi pemerintah sebesar 33% dikuasai investor luar negeri hingga akhir 2012.

Bandingkan dengan kepemilikan asing atas obligasi pemerintah Malaysia
yang mencapai 28,5% pada akhir September 2012.
“Pasar obligasi lokal Indonesia meningkat pada triwulan IV 2012 sebesar
9,7% bila dibandingkan dengan kondisi tahun lalu atau meningkat 3,3%
dibandingkan akhir September 2012,” ujarnya.
Sedangkan obligasi korporasi Indonesia meningkat hingga 19 miliar dolar
AS dan obligasi pemerintah mencapai 92 miliar dolar AS.
Pasar obligasi pemerintah tumbuh 6,6% year on year karena penerbitan Surat Perbendaharaan Negara (SPN), treasury bill dan Surat Utang Negara (SUN). Penerbitan obligasi korporasi bahkan meningkat lebih tinggi 27,6%.[] (metrotvnews.com)

Cara melonjakkan keyakinan diri


Sebagai manusia kita mudah hilang keyakinan diri, lebih-lebih lagi jika kita merasakan keadaan sekeliling dan persekitaran memberikan tekanan kepada kita, orang yang diharapkan memberi sokongan moral berbuat khianat atau menikam dari belakang, atau seringkali mendapat kritikan atau kutukan daripada rakan-rakan, dan sebagainya.
Orang lain tidak boleh mengubah kita, kita sendiri yang perlu mengubah diri sendiri sekiranya kita ingin berubah kepada yang lebih baik. Jangan harapkan orang lain memotivasikan kita, kita sendiri yang harus memotivasikan diri sendiri, mesti timbul dari keinginan dalaman sendiri. Mungkin luaran hanya sebagai pencetus tetapi yang melaksanakan adalah kita sendiri, jika mahu betul-betul berubah.
Keyakinan diri seseorang itu mudah diketahui apabila ia mula membuka mulut. Daripada percakapan, sikap, ketahanan minda dan emosi kita, orang boleh menilai sejauh mana keyakinan diri kita.
6 cara boleh diamalkan bagi melonjakkan keyakinan diri dan seterusnya menaikkan harga diri atau dengan kata lain maruah diri, iaitu:
1. Tingkatkan semangat dan harga diri. Ini boleh dimulakan dengan menilai diri (muhasabah diri) dari segi kebolehan, kelemahan, kekurangan, kekuatan secara jujur. Akui kekurangan dan kelemahan diri dan cari jalan untuk memperbaikinya. Mulakan dengan mendisiplinkan diri dan buang jauh-jauh pemikiran atau lintasan hati yang negatif. Percaya kepada kebolehan diri sendiri.
2. Atasi perasaan malu yang kena pada tempatnya. Malu melakukan perkara-perkara yang tidak baik dan maksiat, tapi tak harus malu membuat perkara-perkara yang baik dan kebajikan. Tunjukkan semangat yang kuat, kental, optimis bukannya pesimis. Anggaplah manusia lain pun serupa macam kita, tiada manusia yang sempurna tanpa cacat celanya. Berani bercakap dan memberi pendapat dapat meingkatkan keyakinan diri.
3. Jangan takut mencuba sesuatu, buat saja apa yang difikirkan baik dan bermanfaat, jangan terlalu memikirkan atau terpengaruh dengan kata-kata orang yang pesimis di sekeliling kita. Jangan fikirkan kegagalan awal-awal lagi sebelum mencubanya kerana gelombang negatif ini akan mempengaruhi kita. Libatkan diri dengan aktivit-aktiviti positif yang boleh menambahkan kemahiran kerja berpasukan dan kepemimpinan. Percayakan diri sendiri mampu melakukan sesuatu yang dirancang dalam apa keadaan sekalipun.
4. Berpakaian seperti orang berjaya. Berpakaian yang sesuai mengikut tempat dan keadaan dapat secara langsung dan secara tidak langsung dapat meningkatkan keyakinan diri untuk menuju kejayaan. Pakailah pakaian yang sesuai supaya tidak kelihatan janggal, yang boleh menimbulkan rasa malu dan rendah diri yang mana akhirnya akan mengurangkan rasa yakin dalam diri.
5. Tanamkan rasa kebergantungan kepada Allah SWT sepenuhnya, kita hanya perlukan pertolongan Allah SWT walaupun tiada manusia yang membantu kita. Dengan itu rasa keyakinan diri akan melonjak, sebab kita sentiasa berasa dalam pertolongan Allah SWT.
6. Sentiasa mencari dan menambah ilmu dan maklumat terkini supaya pengetahuan am, selain pengetahuan dalam bidang masing-masing, tidak ketinggalan zaman dan diketawakan orang. Dengan ilmu pengetahuan yang luas sudah tentu kita mempunyai keyakinan diri yang tinggi.

Selasa, 19 Maret 2013

PERMUDAH NIAT HAJI ANDA


Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima, yang merupakan salah satu ibadah utama bagi seorang muslim yang mampu. Dengan niat yang tulus iklas dan berazam kuat disertahi usaha perencanaan yang baik, insyallah niat anda semua akan terwujud. Apalagi banyak yang diberikan kemudahan –kemudahan baik bank-bank syariah, maupun konvensional. Termasuk juga BMT – BMT (Baitul mall wattamwil), dalam hal ini Kami BMT Al MUJAHIDIN hadir ditenggah-tenggah umat Islam,  juga membuka tabungan haji, dalam rangka membantu dan memudahkan jama’ah Masjid Agung Al Mujahidin Pamulang Khususnya dan memberikan kemudahan Jama’ah KBIH AL Mujahidin, serta umumnya umat Islam di kota tangerang selatan. Melalui tabungan haji BMT Al Mujahidin, bagi nasabah yang berminat bisa membuka tabungan haji tersebut. Apabila dana sudah sampai kouta/porsinya yaitu sekitar 25jt, maka jama’ah yang berminat untuk melaksanakan ibadah haji bisa mendaftarkan diri sebagai jama’ah calon haji. Disini pihak BMT AL Mujahidin akan membantu mendaftarkan jama’ah haji tersebut. Untuk mendapatkan kepastian keberangkatan ketanah suci. Program ini sagat posif bagi kalang umat islam yang berpenghasilan pas-pasan dan sebagai jalan untuk melebarkan peluan niatan naik haji. Untuk itu mengikuti program itu dapat menghubungi atau datng langsung ke BMT AL mujahidin di jalan siliwangai no 2 pamulang, tangerang selatan, telp 021 70624205, 0813 8468 1151.

Jumat, 15 Maret 2013

BMT Al MUJAHIDIN MEMBUKA TABUNGAN QURBAN


Kepada
Yth. Para Kaum Muslimin
Di tempat


Assalaamu ‘alaikum wr. wb.
Dalam usaha memakmurkan dan menjalankan perintah Allah SWT, kami BMT al Mujahidin  membuka pendaftaran tabungan Qurban. Untuk meningkatkan ukuwah islamiyah dan juga siar Islam serta untuk membantu para pengusaha golongan ekonomi lemah yang dibina oleh BMT Al Mujahidin – Pamulang bersama ini kami selaku Pengelola BMT Al Mujahidin mengajak para kaum muslimin, anggota Majelis Ta’lim, para DKM masjid/Mushola untuk ikut serta mensukseskan Gerakan Tabungan Qurban Tahun 1435 H / Tahun 2014 M dengan cara sbb :
1.          Para calon qurban sudah dapat memulai membuka rekening tabungan a/n yang bersangkutan di BMT Al Mujahidin pada bulan Maret 2013.
2.          Tabungan tersebut sesuai keinginan calon qurban kambing atau sapi.
3.          Adapun perkiraan harga seekor kambing qurban sekitar Rp. 1.200.000,- dan harga untuk seekor sapi sekitar Rp. 14.000.000,-  yang dapat ditanggung oleh 7 ( tujuh ) orang atau masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,-/orang.
4.          Sehingga dengan demikian calon qurban kambing dapat menabung perbulannya sebesar Rp. 120.000,- untuk waktu 10 bulan dan calon qurban sapi sebesar Rp. 200.000,- per bulannya untuk waktu 10 bulan.
5.          Tabungan tersebut dapat dijemput oleh petugas BMT ke rumah calon qurban dengan menghubungi no. telp 706 24205, 0813 84681151
6.          Tabungan akan diberikan kepada calon qurban secepatnya 1 bulan sebelum hari qurban 1435 H dan tidak dapat ditarik sebelum waktu/hari tersebut.
Dengan usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah hewan qurban pertahunya.
 Demikianlah atas perhatian dan responnya kami ucapkan terima kasih, semoga usaha kita semua tercatat sebagai amal sholeh dan dapat ikut serta meluhurkan siar Islam.
Wassalaamu ‘alaikum wr. wb.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi BMT Al Mujahidin.